Pages

Translate

Friday 13 January 2012

Barang Bawaan Penumpang


Peraturan untuk impor barang pribadi penumpang ada dalam peraturan menteri keuangan Indonesia nomor 89/PMK.04/2007
Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut


Batasan nilai pabean yang diberikan oleh bea cukai Indonesia atas barang impor yang dibawa penumpang per perjalanan adalah sebagai berikut :
A. Barang Pribadi
Barang yang dibeli di luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250/orang atau FOB USD 1,000/keluarga.


B. Barang Kena Cukai
- 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau
- 1L minuman mengandung etil alchohol


Kurang atau sama dengan jumlah batasan berarti dapet pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (JALUR HIJAU) = Aman


Diatas Batas yanga diberikan berarti harus bayar bea masuk & pajak dalam rangka impor sesuai dengan barang yang dibawa (barang pribadi). Langsung dimusnahkan dengan atau tanpa kita saksikan (untuk barang kena cukai).(JALUR MERAH)


Selain dua hal diatas, penumpang wajib masuk ke jalur merah jika membawa :


-hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
- narkotika, psikotropika, obat-obatan,
- senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak
- benda/publikasi pornografi berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
-uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih


Nah kalau bawa lima jenis barang yang dikategorikan diatas, penumpang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku


Wewenang bea cukai disini, kalo memang ada yang dicurigai, berhak melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang.


Atas barang pribadinya, penumpang wajib memberitahukan kepada pejabat bea cukai dengan mengisi custom declaration (CD/BC 2.2) dengan lengkap dan benar. So semua penumpang wajib mengisi form ini, meskipun kadang2 bea cukainya gak meriksa. Biasanya kalo naek pesawat menuju ke Indonesia ntar pramugarinya membagikan form Custom Declaration ini.


Dari ringkasan dan memahami tatalaksana impor untuk barang bawaan penumpang diatas, penumpang sudah punya senjata agar tidak di ping pong oleh pejabat bea cukai. Selain itu jika memang kita membeli barang di luar negeri yang melebihi batas yang ditentukan oleh bea cukai, kita bisa mengkondisikan & menyiapkan argumen untuk berdebat dengan pejabat bea cukai agar terbebas dari bea & pajak impor.

1 comment:

Anonymous said...

Mengapa Pajak bea masuk dimasing2 negera berbeda?, apakah tidak ada perjanjian multinational agar semua menjadi seragam sehingga mempermudah dalam perhitungannya...

jasa pindahan rumah

NEWS