Pages

Translate

Showing posts with label CARA MENGHITUNG BEA MASUK DAN PAJAK IMPORT. Show all posts
Showing posts with label CARA MENGHITUNG BEA MASUK DAN PAJAK IMPORT. Show all posts

Thursday, 19 January 2012

Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations), CEPT, EHP (Early Harvest Package), NT (Normal Track), ST (Sensitive Track)

Apa itu Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations), CEPT, EHP (Early Harvest Package), NT (Normal Track), ST (Sensitive Track)? Apa tujuannya, bagaimana implementasinya? Mungkin informasi ini berguna bagi rekan-rekan yang menggeluti aktifitas Export dan Import, apa pentingnya bagi dunia perpajakan dan accounting?

Mengikuti perkembangan (updated) hal-hal yang berhubungan dengan aktifitas business kita adalah vital sifatnya, termasuk export – import. Tidak diragukan lagi, untuk Indonesia, hal-hal yang berbau export-import selalu menarik. Mengapa?

[-]. Export adalah andalan devisa Indonesia setelah Gas dan Minyak Bumi
[-]. Untuk supply banyak jenis kemoditi, Indonesia masih bergantung pada Import

Strategic value inilah yang sampai saat ini masih digarap terus oleh pelaku bisnis di Indonesia, business export-import sampai tahun ini tetap bersinar, meskipun kita tidak menutup mata akan kompetisi yang semakin ketat dengan sesama negara ASEAN dan ASIA.


Hubungan-nya dengan accounting dan perpajakan?

Sangat erat. Bagi rekan-rekan di accounting dan perpajakan yang kebetulan sedang memagang perusahaan export-import, memahami tehnis penghitungan bea masuk, ppn import dan pph pasal 22 import termasuk wajib. Tidak boleh tidak tahu. Dan kehadiran anda diperusahaan akan menjadi lebih berarti jika anda memahami tata cara dan prosedur export-import, mengapa?

Terutama bagi perusahaan yang banyak melakukan import, structure cost sangat didominasi oleh aktifitas import. Mulai dari inventory, freight cost, bea masuk, insurance, dll.

Kita langsung ke topic…….


Tarif Bea Masuk MFN

Apa itu “Tarif Bea Masuk MFN”?
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia.

Apa tujuan “Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk MFN”?
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.


Implementasi Harmonisasi Tarif

Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahap I telah selesai dirumuskan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tanggal 21 Desember 2004. Keputusan ini berisi program/jadwal penyesuaian tarif bea masuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja untuk kurun waktu 2005-2010. Dengan implementasi program tersebut, maka tarif bea masuk Indonesia pada tahun 2010 akan relatif harmonis, rendah dan uniform.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kembali tarif bea masuk keseluruhan produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004. Tarif bea masuk yang baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005 dan meliputi 1.964 pos tarif. Dari jumlah ini, tarif bea masuk yang mengalami perubahan pada tahun 2005 adalah sebanyak 239 pos tarif (96 pos tarif mengalami kenaikan dan 143 pos tarif mengalami penurunan).


Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA

Apa itu Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Formulir-D (Certificate of Origin). Secara umum, saat ini tarif bea masuk CEPT for AFTA adalah 0-5%, kecuali produk-produk yang masuk Exclusion List. Berdasarkan kesepakatan antar negara ASEAN, 60% dari seluruh pos tarif (10 digit) harus memiliki tarif bea masuk 0% pada tahun 2005.

Implementasi Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005 tanggal 18 Mei 2005. Dalam PMK tersebut tarif bea masuk 1.571 pos tarif diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga secara keseluruhan saat ini terdapat 60,5% dari seluruh pos tarif memiliki tarif CEPT 0%. Jumlah pos tarif dengan tarif CEPT 0% secara bertahap akan bertambah sehingga pada tahun 2010 perdagangan antar negara ASEAN tidak terdapat lagi hambatan tarif bea masuk.


Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA

Angin segar bagi rekan-rekan yang sering melakukan import dari china.

Apa itu Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA?
Adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasama perdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk secara bertahap dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package (EHP), Normal Track (NT) dan Sensitive Track (ST).

Dan ini detailnya:

EHP (Early Harvest Package):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2006. Program ini telah diimplementasikan oleh Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 (EHP ASEAN-China, terdiri dari 527 pos tarif) dan 356/KMK.01/2004 (EHP Bilateral Indonesia-China, terdiri dari 46 pos tarif). Tarif bea masuk produk-produk ini menjadi 0% pada tahun 2006, baik di Indonesia maupun di China.

Normal Track (NT):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2005 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2010 dengan pengecualian sejumlah pos tarif yang dapat diturunkan menjadi 0% pada tahun 2012. Tim Tarif saat ini sedang merumuskan program normal track yang diperkirakan meliputi lebih dari 9.000 pos tarif.

Sensitive Track (Normal Sensitive dan Highly Sensitive):
Adalah program penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China yang dilakukan lebih lambat dari normal track. Sesuai kesepakatan, produk yang masuk Sensitive track memiliki tarif maksimum 20% pada tahun 2012 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 5% pada tahun 2018. Sedangkan tarif bea masuk produk highly sensitive tidak boleh melebihi 50% pada tahun 2015. Program ini dirumuskan bersama-sama dengan Normal Track dan akan ditetapkan dalam satu paket sebagai implementasi dari agreement on Trade in Goods ASEAN-China FTA yang ditandatangani pada bulan Nopember 2004 di Vientiane, Laos.

Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki dan membaca buku HS Code Nomenclature, pasti menemukan multiple-coloumn, masing-masing: MFN, CEPT dan AC-FTA. Kolom ini akan terus bertambah apabila kesepakatan FTA antara ASEAN dengan mitra dialog lainnya (i.e.: Korea, Jepang, Australia/New Zealand).


LANDING COST

Sebelum ke formulasi dan cara menghitungnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu LANDING COST ?.

Sekedar recalling isi topik sebelumnya tentang Landing Cost. Landing Cost adalah segala pengeluaran (expenditure) yang timbul sejak pembelian barang (baik itu barang modal maupun barang dagangan) sampai dengan barang-barang tersebut sampai di gudang penyimpanan pembeli.

Adapun elemen-elemen dari landing cost, meliputi : PURCHASE, FREIGHT COST, INSURANCE, IMPORT DUTY dan TAX.

Untuk Transportasi yang diurus oleh pihak lain, akan menimbulkan biaya tambahan yang biasa disebut HANDLING COST.

Mengapa Landing Cost penting untuk diketahui ? sebab Landing Cost lah yang seharusnya diakui sebagai PEMBELIAN, Tentunya anda masih ingat,
Pembelian diakui sebesar harga fakturnya ditambah dengan biaya transportasi dan segala pengeluaran yang timbul didalam membawa barang tersebut tiba digudang pembeli
.

Sedangkan pembelian itu sendiri merupakan komponen terpenting di dalam penghitungan HARGA POKOK PENJUALAN (Cost Of Good Sold) dari suatu product. Untuk usaha jenis Perdagangan, pemebelian menempati hampir 90% dari Harga Pokok Penjualan. Anda tahu sendiri, Cost Of Good Sold adalah komponen utama didalam penghitungan Laba-Rugi.

Berhubung topik ini cukup luas scoop-nya, maka saya berinisiatif untuk menyajikannya secara berseri. Dengan kalimat lain, elemen-elemen cost di atas akan disajikan satu persatu dengan judul sesuai dengan elemen cost itu sendiri.

Mudah-mudahan penyajian secara berseri ini bisa membuat anda bisa memahami cara penghitungannya dengan lebih mudah dan terfokus, bukan sebaliknya.

Wednesday, 18 January 2012

Cara Menghitung Pajak Import

Pajak Import merupakan elemen terakhir dari Landing Cost.

Indonesia mengenakan 2 jenis pajak atas import, yaitu : PPn Import dan PPh Pasal 22.


Pajak Import = PPn Import + PPh Pasal 22



PPn Import dikenakan 10% dari nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :


PPn Import = 10% x [ CIF + ID]


Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty


Contoh :

PT. Royal Bali Gemilang melakukan impor barang dari China, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Barang yang di Impor (FOB) = USD 3,500.00
Insurance = USD 100.000
Freight = USD 250.00
Import Duty = USD 150.00

Perhitungan :

PPn Import = 10% x [ (USD 3,500.00 + USD 100.00 + USD 250.00) + USD 150.00 ]
PPn Import = USD 400.00

PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7.5% dari nilai CIF dan Import Duty, formulanya :


PPh Pasal 22 = 7.5% x [CIF + ID]


Dengan menggunakan contoh yang sama, maka besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar USD 300.00

Sekaligus besarnya Pajak Import yang akan dikenakan dapat dihitung





NEWS