SISTEM
DAN PROSEDUR TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DASAR
HUKUM
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Tatalaksana
Ekspor
- Kep. Menkeu nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor
- Kep. DJBC nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepaneanan di bidang Ekspor
- Kep. DJBC nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepaneanan di bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Konsepsi
Dasar
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
- Ps.2(2)UUNo.17/2006:
Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor - Ps.2(3)UUNo.17/2006:
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean - Ps.4UUNo.17/2006(samadenganUU
No. 10/1995):
Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen dan dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor - Pemeriksaan fisik atas barang ekspor, hanya dilakukan untuk barang ekspor yang:
- Berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di Bidang Ekspor (NI/NHI);
- Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor);
- Berasal dari impor sementara;
- Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.
- Ps. 11A UU 17/2006:
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean - Ps. 5 (2) dan 5A UU 17/2006:
Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik
Larangan/Pembatasan
Ekspor
- Acuan:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor558/MPP/Kep/12/1998 yg telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 01/M-DAG/PER/2007 - Kategori:
- Yang diatur tata niaga ekspornya » ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdafta
- Barang yang diawasi ekspornya » ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perdagangan
- Barang yang dilarang ekspornya » tidak boleh diekspor
Pungutan
Ekspor
- Pungutan ekspor adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu
- Barang yang dikenakan pungutan ekspor adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.02/2005 jo. PMK 95/PMK.02/2005 jo. 61/MK.011/2007 meliputi: Kelapa sawit, CPO dan Produk turunannnya; Rotan; Kayu; Pasir; Kulit; dan Batu bara Pungutan Ekspor wajib dibayarkan paling lambat pada saat PEB didaftarkan secara tunai dan disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi.
PENELITIAN
DOKUMEN
- Komputer Kantor Pabean melakukan kegiatan penelitian :
- Kelengkapan & Kebenaran pengisian data PEB
- Kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE
- Pos Tarif barang ekspor yang terkena PE dan diatur, diawasi, atau dilarang ekspornya
- Jenis barang ekspor termasuk barang yang :
- Akan diimpor kembali
- Diekspor kembali
- Mendapat kemudahan ekspor