Pages

Translate

Friday, 29 June 2012


SISTEM DAN PROSEDUR TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR


DASAR HUKUM 
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995.
  2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Tatalaksana Ekspor
  1. Kep. Menkeu nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor
  2. Kep. DJBC nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepaneanan di bidang Ekspor
  3. Kep. DJBC nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepaneanan di bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Konsepsi Dasar
  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean 
    1. Ps.2(2)UUNo.17/2006:
      Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
    2. Ps.2(3)UUNo.17/2006:
      Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean
    3. Ps.4UUNo.17/2006(samadenganUU No. 10/1995):
      Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen dan dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor
      1. Pemeriksaan fisik atas barang ekspor, hanya dilakukan untuk barang ekspor yang:
        • Berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di Bidang Ekspor (NI/NHI);
        • Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor);
        • Berasal dari impor sementara;
        • Seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.

    1. Ps. 11A UU 17/2006:
      Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean  
    2. Ps. 5 (2) dan 5A UU 17/2006:
      Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik 
Larangan/Pembatasan Ekspor
  1. Acuan:
    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor558/MPP/Kep/12/1998 yg telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 01/M-DAG/PER/2007
  2. Kategori:
    • Yang diatur tata niaga ekspornya » ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdafta
    • Barang yang diawasi ekspornya » ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perdagangan
    • Barang yang dilarang ekspornya » tidak boleh diekspor

Pungutan Ekspor 
  • Pungutan ekspor adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu
    1. Barang yang dikenakan pungutan ekspor adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.02/2005 jo. PMK 95/PMK.02/2005 jo. 61/MK.011/2007 meliputi: Kelapa sawit, CPO dan Produk turunannnya; Rotan; Kayu; Pasir; Kulit; dan Batu bara Pungutan Ekspor wajib dibayarkan paling lambat pada saat PEB didaftarkan secara tunai dan disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi.



PENELITIAN DOKUMEN
  1. Komputer Kantor Pabean melakukan kegiatan penelitian :
  • Kelengkapan & Kebenaran pengisian data PEB
  • Kebenaran perhitungan dan pelunasan PE dalam hal barang ekspor terkena PE
  • Pos Tarif barang ekspor yang terkena PE dan diatur, diawasi, atau dilarang ekspornya
  • Jenis barang ekspor termasuk barang yang :
    1. Akan diimpor kembali
    2. Diekspor kembali
    3. Mendapat kemudahan ekspor



NEWS