Import barang adalah kegiatan mengirim barang dari luar negeri ke daerah pabean di Indonesia dan sebagai barang import maka akan dikenakan pajak dalam rangka impor ( PDRI ) yang besarannya tergantung dari beberapa hal sebagai berikut :
- Nilai Pabean barang impor ,yaitu nilai harga barang ditambah ongkos freight ditambah dengan insurance
- Tarif Bea Masuk , PPn ,PPh ps.22 impor