Pages

Translate

Thursday, 2 February 2012

PROSEDUR IMPORT

1. Importir dalam negeri dan Supplier di Luar Negeri mengadakan korespondensi dan tawar – menawar harga yg akan di import.
2. Jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dibuat perjanjian jual – beli ( sales contract ).
3. Importir membuka LC ke Bank Devisa dalam negeri.
4. Bank Devisa Dalam Negeri memberitahukan kepada Bank Korespondensi LN tentang pembukaan LC nya.
5. Bank / Koresponden LN menghubungi Exportir LN.
6. Exportir LN pesan tempat (ruangan) ke agen – agen pelayaran, dgn maksud agar dapat dimuat – dikirim.
6a. Kapal menuju Pelabuhan Indonesia.
7. Supplier menyerahkan Invoice, Packing List lembar asli kepada Bank L N dan menarik weselnya
sedangkan duplikat dokumen – dokumen diatas dikirim langsung kepada Importir.
8. Bank LN mengirim dokumen kepada Bank Devisa Dalam Negeri.
9. Bank Devisa DN menyerahkan dokumen – dokumen asli kepada importir.
10. Importir menyerahkan dokumen – dokumen surat kuasa ke EMKL.
11. EMKL menukar konosemen asli dgn D/O kpd agen perkapalan & membuat PPUD berdasrkan dokumen,
serta membayar bea masuk PPN importir dll.
12. Barang keluar ke peredaran bebas / diserahkan kepada importir.
Note : - Importir harus mempunyai :
- SIUP
- API
- Barangnya tidak bermasalah masuk jalur hijau, jika masuk jalur merah ada prosedur lagi.
- Lebih mudah lagi jika kita bisa masuk ke dalam Sistem Pelayanan Impor ( Importir Jalur Prioritas ).

Redress



Redress adalah melakukan penyesuaian data, merubah, merevisi data yang telah terkirim di database Bea cukai, data yang dimaksud di sini adalah data manifest (data muatan barang armada pengangkut). Jadi data tersebut adalah data yang dikirim oleh pemilik armada/ kapal/ pesawat atau agen/ perwakilannya di pelabuhan tujuan / atau pelabuhan pemuatan di kantor pelayanan dimana barang export /import dikerjakan.

Jadi data-data yang dikirim oleh eksportir/ importer ke bea cukai dalam pemberitahuan ekspor/ impor jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan redress. Seperti revisi PEB /PIB misalnya. Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix, final. Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para importer/ eksportir yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai bersangkutan seperti tetuang dalam bill of lading.


Nah setelah data fix, final dan benar seperti yang diinformasikan eksportir/ importer ke perusahaan pengangkut (pelayaran/ penerbangan) maka data tersebut diteruskan sebagai manifest (daftar muatan barang) untuk armada bersangkutan. Nah disinilah jika masih terjadi perubahan data maka disebut redress (perubahan / penyesuain data manifest) hanya dilakukan oleh pelayaran/ masakapai yang memiliki kapal/ pesawat dimaksud. Misalnya terjadi kesalahan nama, jumlah, berat, maupun jenis kemasan atau lainnya.

Untuk menghindari hal ini selalulah berkoordinasi dengan pihak shipping line/ pengangkut/ yang punya kapal, karena merekalah yang submit pemberitahuan kedatangan/ pemberangkatan armada. Tentu sebagai pihak pengguna jasa pengangkutan eksportir/ importer sudah seharusnya memberikan data yang benar. Namun sering terjadi waktu yang diberikan pihak pelayaran sangat sempit, semisal meminta kepastian/ penegasan kebenaran data kepada importer/ eksportir dengan hanya waktu sehari. Boleh jadi kita belum sempat mengoreksi data, waktunya sudah keburu habis, karena pelayaran mengirim pemberitahuan via fax (misal) tgl. 5 Juni pk.09.00, namun dalam pemberitahuannya di tulis deadline, “mohon dikoreksi paling lambat tgl. 5 Juni xxxx, pk.12.00, jika tidak ada koreksi data kami anggap benar, segala beaya yang terjadi karena ketidak sesuai data bukan tanggung jawab kami”. Ini artinya hanya ada waktu 3 jam untuk mengoreksi, dari pk.09.00 s/d pk.12.00. Padahal importer belum tentu dapat dokumen dari pengirimnya, atau eksportir belum tentu final menyusun data faktur maupun packingnya sementara pihak pelayaran memberikan deadline waktu yang tidak masuk akal. Namun jika kita telah tertib pada persiapannya hal ini tidak terjadi, artinya ekspor-impor kita telah direncanakan dengan matang seluruh dokumennya.
Kalau toh masih terjadi redress, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan document-document antara lain :
- Surat permohonan redress
- Bill of lading yang telah terkoreksi oleh pelayaran/ maskapai
- Packing list
- Invoice
- pernyataan kenapa redress
- dokumen pendukung lainnya (jika diminta oleh bea cukai), mungkin PO, Sales Contract, Shipping Instruction atau lainnya.

Bea cukai akan melakukan pemeriksaan, penelusuran atau mungkin saja dilakukan wawancara untuk meminta keterangan “kenapa terjadi redress” kepada pemilik barang/ pelayaran/ kuasanya. Jadi intinya redress adalah bertujuan untuk menyesuaikan data yang ada di databasae bea cukai yang dikirim oleh pelayaran dengan data dokumen fisik kita sewaktu kita mengurus ekspor-impor. Karena jika data fisik yang kita ajukan berbeda dengan data yang dikirim oleh pelayaran, maka akibatnya pengurusan impor/ ekspor kita akan tertolak. (Saya tulis, karena hari ini, sedang mengurus redress) Semoga membantu.

Impor barang pindahan


Mau urus barang pindahan dari / ke luar negeri ? 
Berikut prosedur singkatnya :
- Ajukan : pemberitahuan impor/ ekspor barang pindahannya ke Bea Cukai dengan
menggunaan PIBT
- Daftar barang, rincian, jumlah, perkiraan nilai barang ditandasyahkan ke kedutaan
- Fotocopy passport / KIMS / KITAS
- Surat keterangan terkait (bagi pekerja/ pelajar/ PNS dalam rangka tugas/ lainnya)
- Bebas Bea Masuk
- Barang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai
** Permenkeu no. 28/PMK.04/2008

NEWS