Mau urus barang pindahan dari / ke luar negeri ?
Berikut prosedur singkatnya :
- Ajukan : pemberitahuan impor/ ekspor barang pindahannya ke Bea Cukai dengan
menggunaan PIBT
- Daftar barang, rincian, jumlah, perkiraan nilai barang ditandasyahkan ke kedutaan
- Fotocopy passport / KIMS / KITAS
- Surat keterangan terkait (bagi pekerja/ pelajar/ PNS dalam rangka tugas/ lainnya)
- Bebas Bea Masuk
- Barang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai
** Permenkeu no. 28/PMK.04/2008
- Ajukan : pemberitahuan impor/ ekspor barang pindahannya ke Bea Cukai dengan
menggunaan PIBT
- Daftar barang, rincian, jumlah, perkiraan nilai barang ditandasyahkan ke kedutaan
- Fotocopy passport / KIMS / KITAS
- Surat keterangan terkait (bagi pekerja/ pelajar/ PNS dalam rangka tugas/ lainnya)
- Bebas Bea Masuk
- Barang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai
** Permenkeu no. 28/PMK.04/2008
1 comment:
terima kasih artikelnya, berguna sekali buat pekerjaan saya.
jasa pindahan rumah
Post a Comment